Ikuti Kami di :            

Lembaga Penjaminan Mutu

Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Jl. Batoro Katong No. 32 Ponorogo, Telp. (0352) 461037

Profil LPM

Sistem Penjaminan Mutu INSURI Ponorogobertujuan menjamin pemenuhan Standar
Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan
tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan
oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permen Dikti No. 6 Tahun 2016 tentang system penjaminan
mutu, dan Permendikti No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Atas dasar
tersebut Rektor INSURI Ponorogo membentuk Struktur Lembaga Penjaminan Mutu yang tertuang
dalam SK No. 197/413/212011/ISK/IX/2021.
Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan
untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri
atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI
ditetapkan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh INSURI Ponorogo. SPME ditetapkan,
dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh BAN-PT dan atau LAM melalui akreditasi sesuai
dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh
BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam
studi.

PENERIMAAN MAHASISWA BARU